Sesuai Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Pene

Tahun Ini,  Ada Penyesuaian Terhadap Tarif PPJ 

Zulhelmi Arifin SSTP Msi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Tahun ini,  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru  akan melakukan penyesuaian terhadap tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Zulhelmi Arifin menjelaskan,  bahwa penyesuaian tarif PPJ itu sesuai dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan yang telah disahkan oleh DPRD Pekanbaru.

"Revisi perda tersebut masih tahap evaluasi di Kemendagri.  Dan awal Oktober kita harapkan sudah selesai,  sehingga langsung disosialisasikan kepada masyarakat dan bulan 11-12 bisa diterapkan," ujar Zulhelmi, kepada wartawan,  Jumat (27/9/2019).

Dalam revisi Perda No.3 tahun 2011 itu,  sebut Zulhelmi, terdapat perubahan tarif PPJ listrik rumah tangga dengan daya 3.500 VA dari 6 persen menjadi 8 persen. Kemudian industri dengan daya 3.500 VA dari 6 persen menjadi 10 persen.

"Itu beberapa yang mengalami kenaikan tarif. Sementara untuk daya 3.500 ke bawah PPJ nya tetap 6 persen atau tidak ada kenaikan sama sekali," kata Zulhelmi.

Lebih jauh diterangkan Zulhelmi, hingga kini realisasi pajak PPJ sudah berkisar Rp79,8 miliar atau sekitar 49 persen dari total target yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp162 miliar.

"Di beberapa bulan yang tersisa jelang akhir tahun kita akan berupaya semaksimal mungkin. Sehingga  target yang ditetapkan bisa tercapai dengan baik, " tutur Zulhelmi. (Dl/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar